Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Viral Pedagang Sate Tolak Dibayar Pakai Uang Rp75.000, BI Bereaksi

Aditya Pratama , Jurnalis-Minggu, 16 Mei 2021 |07:16 WIB
Viral Pedagang Sate Tolak Dibayar Pakai Uang Rp75.000, BI Bereaksi
Uang Rp75.000 (Foto: Okezone)
A
A
A

Menunjuk Pasal 23 ayat (1) UU No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang diatur bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran.

Kemudian, dalam Pasal 33 ayat (2) yang menolak untuk menerima Rupiah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan pidana denda paling banyak Rp200 juta.

Sekadar informasi, belum lama ini viral di media sosial TikTok video seorang penjual sate yang menolak menerima uang kertas pecahan Rp75.000. Dalam video yang di-posting pemilik akun TikTok tasripin_007 itu, tampak seorang laki-laki yang wajahnya tidak terlihat menunjukkan uang pecahan Rp75.000, sementara di hadapannya terlihat penjual sate.

Laki-laki yang memegang uang menyebutkan, dia hendak membayar sate memakai uang Rp75.000 itu. Namun, penjual sate menolak menerima pembayaran dengan Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) 75 RI berwarna merah putih tersebut memiliki gambar tampak muka depan Soekarno-Hatta.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement