Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Daerah Masuk Zona Merah, Tempat Wisata Dilarang Beroperasi

Rina Anggraeni , Jurnalis-Senin, 17 Mei 2021 |15:43 WIB
Daerah Masuk Zona Merah, Tempat Wisata Dilarang Beroperasi
ilustrasi protokol kesehatan di tempat wisata (Foto: Okezone)
A
A
A

Dia juga menambahkan aturan operasional bagi tempat wisata juga akan diatur oleh pemimpin daerah. Agar, penyebaran Covid-19 tidak meluas.

"Untuk pengaturannya lebih lanjut ke satgas daerah dan masing-masih perwakilan daersh yang evaluasi. Lokasi wisata mana yang tinggi, kalau ada penuluaran tinggi harus ditutup," tandasnya.

Baca Juga: Airlangga Tegaskan Kapasitas Tempat Wisata Hanya 50%

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement