JAKARTA – Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan pembukaan objek wisata harus melalui aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Dia menjelaskan, ada batas kapasitas pengunjung tempat wisata dan publik.
Dia mengatakan seluruh pengunjung tempat wisata harus dipastikan menerapkan protokol kesehatan 3M yaitu mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak.
Baca Juga: Bukittinggi Batasi Pengunjung Tempat Wisata saat Libur Lebaran
"Pemerintah sudah jelas mengatur dalam PPKM mikro bahwa tempat-tempat publik diwajibkan untuk mengikuti protokol kesehatan, dan dibuka dengan kapasitas maksimal 50%,” kata Airlangga secara virtual, Sabtu (15/5/2021).