Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Guru TK Dikejar 24 Debt Collector Pinjol, Satgas Investasi: Lapor Polisi

Michelle Natalia , Jurnalis-Selasa, 18 Mei 2021 |17:49 WIB
Guru TK Dikejar 24 Debt Collector Pinjol, Satgas Investasi: Lapor Polisi
Kasus Pinjaman Online. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan sangat mengecam pinjaman online (pinjol) ilegal yang meneror seorang mantan guru TK bernama Melati asal Malang. Melati menerima teror 24 debt collector dan harus dipecat dari tempatnya mengajar, meski telah mengabdi sebagai guru TK selama 13 tahun.

"Kami sangat mengecam intimidasi, teror, dan tindakan-tindakan yang tidak menyenangkan yang dilakukan oleh pihak pinjol ilegal ini. Ini tidak bisa ditolerir dan harus masuk proses hukum," ujar Ketua Tim Satgas Waspada Investasi OJK Tongam Lumban Tobing, kepada MNC Portal Indonesia di Jakarta, Selasa (17/5/2021).

Baca Juga: Miris! Guru Diancam Dibunuh Debt Collector Pinjol Gegara Utang Rp2,5 Juta Jadi Rp40 Juta

Dia mengatakan, pelaku pinjol ini harus diberi pelajaran dan dijerat hukum sehingga memberikan efek jera pada pelaku-pelaku lain agar tidak melakukan kegiatan yang sama. Bahkan, OJK sendiri menegaskan bahwa bunga pinjol legal tidak boleh melebihi 0,8% per harinya.

"Kegiatan teror intimidasi ini adalah sesuatu yang tidak bisa kita terima. Kami dari Satgas Waspada Investasi juga selalu melakukan edukasi kepada masyarakat dan juga melakukan penanganan, kalau masyarakat ingin meminjam dari pinjol, silahkan pinjam dari pinjol yang terdaftar di OJK, bisa dilihat di website ojk.go.id," tegas Tongam.

Dia mengingatkan juga agar masyarakat jangan sekali-kali mengakses fintech lending ilegal karena hal itu sangat berbahaya. Berbahaya dalam arti kerugian baik materiil dan immateriil bagi masyarakat.

Baca Juga: Waspada! 'Lintah Darat' Teknologi, Heboh Ditagih Pinjaman Online Tiba-Tiba

"Fee-nya juga sangat tinggi, misal pinjam Rp1 juta yang dikasih hanya Rp600 ribu, kemudian bunga dan dendanya tinggi, dia selalu minta kontak HP bisa diakses. Ini dilakukan untuk melakukan penargetan kepada kita. Apa yang terjadi pada guru TK ini sangat membuat kita prihatin dan tidak bisa mentolerir pelaku-pelaku ini," jelas Tongam.

Dari sisi penanganan, Tongam menjelaskan bahwa sudah ada sebanyak 3.197 kegiatan fintech lending ilegal yang sudah dihentikan oleh pihak Satgas. Pihak-pihak ini kemudian diblokir dan diumumkan kepada masyarakat, lalu disampaikan informasinya ke pihak Kepolisian jika ada tindak pidana dan dilanjutkan ke proses hukum.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement