Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Guru Ngutang Rp2,5 Juta Jadi Rp40 Juta di Pinjol, Satgas Investasi: Tak Bisa Ditolerir!

Hafid Fuad , Jurnalis-Selasa, 18 Mei 2021 |10:28 WIB
   Guru Ngutang Rp2,5 Juta Jadi Rp40 Juta di Pinjol, Satgas Investasi: Tak Bisa Ditolerir!
Pinjol (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Dia juga menambahkan Satgas Waspada Investasi secara terus menerus melakukan tindakan pemberantasan pinjol ilegal ini dan melakukan edukasi kepada masyarakat agar tidak terjebak pinjol ilegal.

"Namun apabila masyarakat butuh uang dari pinjol, silahkan pinjam dari pinjol yang terdaftar di OJK, daftarnya bisa dilihat di website ojk.go.id," katanya.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement