Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PNS di Bawah Menko Luhut Bakal Kerja dari Bali

Michelle Natalia , Jurnalis-Kamis, 20 Mei 2021 |18:15 WIB
PNS di Bawah Menko Luhut Bakal Kerja dari Bali
PNS Menko Luhut Bakal Kerja di Bali. (Foto: Okezone.com/Kemenko Maritim)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah membuat program Work from Bali (WFB) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenko Bidang Kemaritiman dan PNS tujuh kementerian/lembaga di bawah koordinasi Kemenko Bidang Kemaritiman. Program ini dilakukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Bali yang menurun drastis hingga minus 9% karena pandemi virus corona.

Deputi Bidang Koordinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kemenko Marves Odo RM Manuhutu mengatakan, tidak hanya program kerja tersebut, Bali juga rencananya akan digunakan sebagai tempat penyelenggaraan 12 sidang internasional selama setahun ke depan.

Di samping itu, implementasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 10 tahun 2021 terus digalakkan guna menindak tegas setiap bentuk pelanggaran protokol kesehatan di era pandemi.

Baca Juga: Harap Bersabar, Pendaftaran CPNS Segera Diumumkan

"Tingkat okupansi hotel-hotel di Bali hanya 10 persen dalam 14 bulan, ini mengakibatkan dampak ekonomi yang signifikan," ujar Deputi Bidang Koordinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kemenko Marves Odo R.M. Manuhutu di Jakarta, Kamis (20/5/2021).

Lebih jauh, Deputi Odo mengungkapkan bahwa langkah tersebut diambil untuk meningkatkan rasa percaya wisatawan domestik sehingga mampu memulihkan perekonomian lokal. Peningkatan rasa percaya publik domestik ini diharapkan dapat menciptakan dampak berganda (Multiplier effect) yang membantu memulihkan perekonomian lokal baik.

Baca Juga: Kapan Pendaftaran CPNS Dibuka? Ini Bocoran BKN

“Setiap satu Rupiah yang dikeluarkan untuk perjalanan dinas ke daerah, termasuk Bali, akan memberikan multiplier effect (dampak langsung, tidak langsung maupun induksi) bagi perekonomian lokal,” tambah Deputi Odo.

Namun demikian, kebijakan WFB yang pada tahun 2000 pasca peristiwa bom Bali juga pernah dilakukan oleh Pemerintah Pusat ini, tidak diambil secara serampangan dan tanpa mempertimbangkan faktor lain.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement