JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% hingga 15%. Namun rencana kenaikan tarif PPPN ini butuh persetujuan dewan perwakilan rakyat (DPR).
Ekonom Indef Bhima Yudhistira mengatakan kenaikan tarif PPN bakal memicu harga barang-barang di tengah pemulihan ekonomi akan memukul daya beli masyarakat khususnya kalangan menengah dan bawah.
"Inflasi tercipta karena PPN akan mempengaruhi harga akhir di tangan konsumen," kata Bhima saat dihubungi di Jakarta, Jumat (21/5/2021).
Baca Juga:Â Naikkan PPN, Menko Airlangga: Presiden Kirim Surat ke DPRÂ
Lanjutnya, bagi sektor ritel bisa menyebabkan merosotnya omzet dan berpengaruh pada tutupnya bisnis yang tidak mampu bersaing di tengah penyesuaian PPN.
Padahal sektor ritel juga berkaitan dengan sektor lain seperti logistik, pertanian, hingga industri manufaktur. "Serapan tenaga kerja juga diperkirakan terpengaruh oleh kebijakan penyesuaian PPN," katanya.
Di negara lain seperti Jerman, Inggris dan Irlandia selama pandemi kebijakan penurunan tarif PPN atau VAT dianggap efektif mempercepat pemulihan daya beli dan konsumsi rumah tangga. Pemerintah harusnya mengkaji secara dalam ketimbang insentif penurunan PPH badan dan PPNBM mobil, lebih efektif justru menurunkan tarif PPN bukan malah menaikkannya.
Baca Juga: 50 Tahun Berkarya, Indomie Konsisten Hidupkan Inspirasi Indomie untuk Negeri
Follow Berita Okezone di Google News