JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan melaksanakan Work From Bali (WFB) dilarang mengajak keluarga. Hal ini dalam rangka mengantisipasi virus Corona (Covid-19).
"Kami merekomendasikan agar keluarga juga tidak diikutsertakan agar kami dapat mengawasi dengan baik jadi tetap ASN saja yang berurusan dengan kesekertariatan juga, " kata Kepala Biro Komunikasi Kemenparekraf Vinsensius Jemadu, dalam video virtual, Sabtu (21/5/2021).
Baca Juga: Ini Syarat PNS Work From Bali
Kata dia, pelaksanaan protokol kesehatan (prokes) untuk mencegah penularan virus Co selama Work From Bali dapat dipantau dengan baik.
"Supaya betul-betul nanti kita bisa membatasi jumlah dan juga kita bisa mengawasi dengan baik tentang protokol kesehatan," imbuhnya.
Baca Juga: PNS Jual Vaksin Covid-19 Ilegal, Menpan: Saya Usulkan Dipecat
Dia menambahkan terdapat sejumlah tantangan agar program dapat terlaksana. Salah satunya ihwal anggaran. Berdasarkan hitung-hitungan Kementerian, masing-masing PNS membutuhkan biaya akomodasi atau penginapan sebesar Rp 3-4 juta per bulan.
“Dalam 1,5 tahun ini banyak APBN tersedot untuk mengatasi masalah kesehatan, vaksin. Di kala bujet APBN sangat minim atau kurang, pemerintah memainkan senjata lain, yaitu kebijakan,” tandasnya.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.