JAKARTA – Pemerintah akan mewajibkan 25% aparatur sipil negara (ASN) pada tujuh kementerian atau lembaga di bawah Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi untuk bekerja dari Bali (work from Bali/WFB). Diketahui, kebijakan ini rencananya akan direalisasikan pada kuartal III 2021.
Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio menilai, rencana pemerintah mewajibkan 25 persen ASN Work From Bali bertujuan untuk meningkatkan pariwisata di wilayah setempat. Kata dia, rencana tersebut tidak memiliki pengaruh khusus bagi ASN.
“Tidak ada program, ini cuma ningkatin supaya turis ke Bali. Buat ASN tidak ada pengaruhnya. Mending di rumah kan daripada keluyuran, misalnya. Tapi kan pemerintah mau supaya publik tahu Bali aman, ya ASN suruh kerja di Bali empat hari,” tegasnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Senin (24/5/2021) di Jakarta.
Baca Juga: Kriteria PNS yang Bisa Kerja dari Bali
Menurutnya, efektivitas dari rencana ASN Work From Bali dinilai kurang. Agus melihat, tidak ada target-target tertentu yang ditujukan bagi ASN.
“Efektivitasnya buat saya ya banyakan jalannya kan itu. Yang penting kan tujuan pemerintah supaya Bali hidup. Mereka terus mau apa yang berhasil, ga ada kan target-targetnya,” ujar dia.