JAKARTA - PT Jasa Marga telah menerapkan tarif Jalan Tol Serpong–Cinere Seksi 1 (Serpong–Pamulang). Kebijakan ini berlaku berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 592/KPTS/M/2021.
Melansir Instagram PT Jasa Marga @official.jasamarga, Rabu (26/5/2021), adapun besaran tarif Ruas Jalan Tol Serpong – Pamulang, yaitu sebagai berikut:
Golongan I: Rp 11.000
Golongan II: Rp 16.500
Golongan III: Rp 16.500
Baca Juga: Tarif Masih Gratis, 525 Ribu Kendaraan Lalu Lalang di Tol Serpong-Pamulang
Golongan IV: Rp 22.000
Golongan V: Rp 22.000
Sebelumnya, Direktur Utama PT Cinere Serpong Jaya (CSJ) Ayu Widya Kiswari mengatakan, selama 51 hari beroperasi tanpa tarif, ada sekitar 525 ribu kendaraan telah melintasi Jalan Tol Serpong-Cinere Ruas Serpong-Pamulang. Data tersebut meripakan total volume kendaraan yang melintasi Jalan Tol Serpong-Cinere Ruas Serpong-Pamulang mencapai 524.569 kendaraan hingga minggu kemarin.
Baca Juga: Ingat! Besok Tarif Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi Naik
“Jumlah tersebut merupakan volume kendaraan selama tujuh minggu, dihitung berdasarkan lalulintas kumulatif yang melintasi Ruas Cinere-Serpong. Perhitungan tersebut didominasi oleh kendaraan golongan I yaitu sekitar 97% dari total seluruh kendaraan yang melintasi Jalan Tol Serpong-Cinere Ruas Serpong-Pamulang,” ujarnya dalam keteranganya.