Dalam hal telah terdapat Kontraktor Penerus/Kontraktor Alih Kelola yang ditunjuk oleh KESDM, Pengguna Barang dapat mengikutsertakan Kontraktor Alih
Kelola dalam pelaksanaan penelitian administrasi dan/atau pemeriksaan fisik tersebut. Kontraktor Alih Kelola harus memahami seluruh BMN yang diserahterimakan, termasuk biaya terkait yang harus dikeluarkan. Kewajiban pengelolaan BMN Hulu Migas yang diserahkan dilanjutkan oleh Kontraktor Alih.
(Dani Jumadil Akhir)