Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Himbara Digugat Gegara Cek Saldo di ATM Link Berbayar

Fariza Rizky Ananda , Jurnalis-Sabtu, 29 Mei 2021 |05:15 WIB
Himbara Digugat <i>Gegara</i> Cek Saldo di ATM Link Berbayar
Tarik Tunai (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri BUMN Erick Thohir menerima surat dari Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) terkait permohonan untuk memerintahkan Himbara (Bank Mandiri, BRI, BNI dan BTN) membatalkan rencana Pengenaan Biaya Cek Saldo dan Tarik Tunai pada ATM Link.

"Penerapan tarif ini adalah langkah yang tidak populis di saat masyarakat sedang susah menghadapi pandemi Covid 19 dan sudah banyak yang menentang rencana ini antara lain Anggota BPK, Anggota DPR dan masyarakat luas,” ujar David dalam keterangannya, Jumat (28/5/2021).

KKI juga melaporkan Himbara ke OJK, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) karena ada dugaan Kartel yaitu 4 Bank bersepakat menetapkan harga yang sama untuk tarik tunai dan pengecekan saldo.

"Kalau laporan kami terbukti dan Bank BUMN nanti dihukum karena melakukan kartel maka hal ini sangat memalukan, sehingga sudah patut Bapak Menteri BUMN membatalkannya" tegas David

Baca selengkapnya: Erick Thohir Diminta Batalkan Biaya Cek Saldo dan Tarik Tunai di ATM Link

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement