Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dampak Giant Tutup, 3.000 Buruh Terancam PHK hingga Ribuan UMKM Bakal Gulung Tikar

Rina Anggraeni , Jurnalis-Selasa, 01 Juni 2021 |09:24 WIB
Dampak Giant Tutup, 3.000 Buruh Terancam PHK hingga Ribuan UMKM Bakal Gulung Tikar
Giant Ditutup (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Dampak penutupan gerai Giant di seluruh Indonesia akan merugikan UMKM. Sebab, berdasarkan informasi yang diterima KSPI dari DPP ASPEK Indonesia dan Serikat Pekerja Hero Group, ada ratusan bahkan ribuan pekerja UMKM yang menjadi rantai pemasok (supply chain) ke gerai Giant yang ada di seluruh Indonesia.

Untuk itu, Presiden KSPI Said Iqbal meminta pemerintah memikirkan nasib para pekerja UMKM yang bermitra dengan Giant sebagai pemasok barang-barang yang dijual di supermarket kelompok Hero Group tersebut.

"Yang juga harus diperhatikan adalah, memastikan hak-hak ribuan pekerja Giant tersebut terbayar sesuai dengan isi PKB menggunakan aturan pesangon lama yang ada di dalam UU Ketenagakerjaan. Bukan menggunakan aturan baru yang diatur dalam omnibus law UU Cipta Kerja. Karena nilai PKB lebih tinggi dari nilai UU Cipta Kerja,” kata Said Iqbal di Jakarta, Selasa (1/6/2021)

Baca Juga: Giant Tutup Mulai Juli 2021, Jangan Sampai Stok Barang Menumpuk 

Dengan tumbangnya sang raksasa Giant, kata Said Iqbal, mengakibatkan ribuan pekerja kehilangan pekerjaan akibat UMKM yang menjadi pemasok barang binasa bersamaan dengan tumbangnya sang raksasa.

Oleh karena itu, ada dua bagian besar yang harus diselesaikan oleh ketiga kementerian tersebut di atas. Bagian pertama, bagaimana menyalurkan hampir 3.000-an karyawan Giant yang ter-PHK ke unit usaha Hero Group lainnya semaksimal mungkin, seperti Hero Supermaket, Guardian, dan IKEA.

"Pemerintah harus memikirkan dampak sosial yang terjadi akibat ribuan pekerja Giant yang ter-PHK di tengah menghadapi kesulitan ekonomi dalam pandemi Covid-19. Dalam hal ini, Menteri Tenaga Kerja harus mengambil inisiatif sebagai leader, memanggil paksa manajemen Giant dan Hero Group untuk memastikan batas waktu tanggal penyelesaian kasus PHK, penyaluran pekerja ke unit usaha Hero Group lainnya, dan membayar hak-hak buruh yang harus diberikan oleh menajamenen Giant dan Hero Group,” lanjutnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement