Lanjut Said mengatakan, belum ada kepastian tentang berapa nilai pesangon bagi pekerja Giant yang ter-PHK, yang tidak bisa disalurkan ke unit usaha Hero Group lainnya.
Selain itu, juga belum ada kepastian dan perundingan yang terjadwal dengan teratur dari manajemen Giant dengan serikat pekerja Hero Group.
"Bahkan di beberapa kesempatan, manajemen Giant selalu mengungkapkan akan membayar hak pesangon sesuai Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja. Ini kami tentang keras, jangan mengambil langkah yang menambah rumit keadaan," pungkas Said.
(Feby Novalius)