Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kemenhub Sebut Balon Udara Potensi Bahayanya Sangat Tinggi

Giri Hartomo , Jurnalis-Kamis, 03 Juni 2021 |22:06 WIB
Kemenhub Sebut Balon Udara Potensi Bahayanya Sangat Tinggi
Balon Udara. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Pasalnya, baik helikopter maupun pesawat-pesawat kecil ini biasanya terbang dengan ketinggian paling rendah 1.500 feet. Sehingga, ketinggian 150 meter atau 500 feet merupakan tinggi maksimum yang diperbolehkan.

“Kemudian ketinggian (penerbangan) di sini maksimum 150 meter. Jadi tali yang ditambatkan juga paling tidak maksimal 160 meter, dan minimal tiga buah tali (tambatan),” ucapnya.

Kemudian untuk jarak pandang di area terbuka, ditentukan minimal 5 km. Sebagaimana aturan yang juga diterapkan dalam ketentuan jarak visual minimum bagi operasional penerbangan.

“Untuk jarak pendang minimal 5 km. Untuk visual minimum penerbangan 5 km jika pesawat melihat benda dia mampu menghindar dari jarak 5 km,” ujarnya.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement