JAKARTA - Balon udara masih menjadi masalah klasik yang kerap terjadi di industri penerbangan. Karena masyarakat masih banyak yang dengan sesuka hati menerbangkan balon udara tanpa mengetahui efeknya bagi industri penerbangan.
Kepala Seksi Prosedur Navigasi Penerbangan, Direktorat Navigasi Penerbangan Kemenhub, Hendra Ahmad Firdaus mengatakan dalam menerbangkan balon udara harus ada persyaratan dan ketentuan yang dipenuhi. Karena jika dilakukan dengan sembarangan akan berakibat pada kecelakaan yang terjadi antar maskapai penerbangan.
“Potensi bahayanya sangat tinggi jika mencapai ke rute jelajah atau balon udara yang deket area (bandara). Itu sangat mempengaruhi keadaan peforma pesawat,” ujarnya dalam acara diskusi di Jakarta, Kamis (3/6/2021).
Baca Juga: Balon Udara Berisi Petasan Meledak di Klaten, Berikut Fakta-Faktanya
Oleh karena itu, masyarakat harus tahu persyaratan dan ketentua jika ingin menerbangkan balon udara.sebagai gambaran, ada dua kategori penggunaan balon udara beserta sejumlah aturan lain yang melingkupinya.
Kategori pertama adalah di area luar control space atau di luar (radius) 15 kilometer dari bandara atau airport adapun perizinannya, harus diajukan tujuh hari sebelum pengoperasian.
Sementara kategori satunya adalah di wilayah kurang dari 15 kilometer (km) dari wilayah control airspace, maka harus mendapatkan izin dari otoritas bandara atau lembaga pelayanan navigasi penerbangan.
Baca Juga: Kemenhub Tindak Tegas Pelaku Penerbangan Balon Udara Liar
Syarat lainya adalah balon udara harus diterbangkan di lapangan terbuka dan menghindari fasilitas-fasilitas vital seperti tiang listrik, SPBU, atau kilang minyak. Karena, jika tersangkut dengan fasilitas seperti tiang listrik hingga SPBU juga bisa membahayakan.
Kemudian, warna dari balon juga harus mencolok dengan ukuran tinggi maksimal 7 meter dengan diameter 4 meter. Kemudian tali yang ditambatkan juga paling tidak minimal ada tiga tali dengan ketinggian maksimum 150 meter.