Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kemenhub Tindak Tegas Pelaku Penerbangan Balon Udara Liar

Rina Anggraeni , Jurnalis-Sabtu, 22 Mei 2021 |15:26 WIB
Kemenhub Tindak Tegas Pelaku Penerbangan Balon Udara Liar
Kemenhub Tindak Penerbang Balon Udara Liar. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Penerbangan balon udara liar kembali terjadi. Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menindaktegas pelaku penerbangan balon udara liar tersebut.

Hal ini sesuai dengan Pasal 411 UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan menyatakan bahwa terdapat ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 500 juta.

"Kami sudah berkoordinasi dengan Kepolisian dan disepakati bila ada pelaku balon udara liar yang tertangkap akan diproses pidana," terang Dirjen Perhubungan Udara, Novie Riyanto di Jakarta (22/5/2021).

Tindakan tegas ini diambil karena pemerintah telah memberikan solusi tentang tata cara penggunaan balon udara pada kegiatan budaya masyarakat melalui Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM. 40 Tahun 2018 sehingga masyarakat dapat menjalankan tradisinya tanpa membahayakan keselamatan penerbangan.

Baca Juga: Helikopter Super Puma Dikerahkan untuk Patroli Balon Udara Liar

"Pemerintah sama sekali tidak menghalangi budaya masyarakat, namun tetap menyelaraskan budaya tersebut agar tidak membahayakan keselamatan orang lain melalui tata cara penggunaan balon udara pada kegiatan budaya masyarakat yang tercantum pada peraturan Menteri Perhubungan nomor PM. 40 Tahun 2018. Jadi, kalau solusi yang diberikan tidak diterapkan, lalu masih tetap melanggar dengan menerbangkan balon udara secara bebas atau liar, ya maka penegakan hukum harus dijalankan," jelas Dirjen Novie.

Selanjutnya, Dirjen Novie menambahkan bahwa segala bentuk kegiatan pada saat ini perlu izin dari beberapa pihak

“Perlu kita ketahui dan ingat bersama, bahwa pada masa pandemi Covid-19 ini, segala macam kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan orang banyak termasuk festival penerbangan balon udara perlu mendapatkan izin dari Satuan Tugas dan pihak terkait lainnya, karena sangat berpotensi menjadi sumber penularan Covid-19,” tambah Dirjen Novie.

Baca Juga: Tradisi Syawalan, Polisi Razia Balon Udara Liar

Kemenhub telah menugaskan Penyidik Penerbangan Sipil Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Inspektur Navigasi Penerbangan dan Inspektur Bandara untuk bersama-sama dengan Kepolisian dan TNI guna menindaklanjuti semua temuan ke proses hukum.

"Operasi di lapangan sudah dilakukan Polri dan TNI. Nantinya Kepolisian akan mengamankan orang yang diduga menerbangkan balon udara beserta barang buktinya serta melengkapi administrasi penyidikan, lalu penanganan perkara tersebut selanjutnya dilimpahkan kepada Penyidik Penerbangan Sipil guna kepentingan penyidikan penanganan perkara," tegas Dirjen Novie.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement