Sementara itu, Koordinator Penyidik Penerbangan Sipil, Rudi Richardo menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima limpahan kasus penerbangan balon udara liar dari pihak kepolisian
“Untuk Tahun ini (2021), kami telah menerima limpahan kasus penerbangan balon udara liar baik terduga pelaku beserta barang bukti masing-masing dari Polres (Kepolisian Resort) Wonosobo telah melimpahkan 5 orang terduga pelaku beserta barang bukti, dari Polsek (Kepolisian Sektor) Somoroto di Ponorogo Provinsi Jawa Timur telah melimpahkan 3 orang terduga pelaku beserta barang bukti, selanjutnya dari Polres Klaten, Jawa Tengah telah melimpahkan 5 orang terduga pelaku beserta barang bukti, lalu Polres Madiun Provinsi Jawa Timur telah melimpahkan 18 orang terduga pelaku beserta barang bukti” terang Rudi.
“Untuk para terduga pelaku yang ditahan di Polres Klaten, Kepolisian telah menetapkan mereka sebagai tersangka untuk perkara pidana UU Darurat terkait Petasan atau bahan peledak ,” tambah Rudi.
Rudi mengatakan pihaknya akan segara menindaklanjuti beberapa kasus tersebut sesuai aturan dan “Penyidik Penerbangan Sipil selalu berkoordinasi dengan kepolisian dan TNI di wilayah yang sering ada temuan penerbangan balon udara liar. Koordinasi ini untuk menyamakan persepsi dalam penegakan hukum. Selanjutnya kami (Penyidik Penerbangan Sipil) akan segera melakukan penyidikan penanganan perkara kepada seluruh terduga pelaku agar nantinya dapat dibawa kemeja persidangan,” ujar Rudi.
Perlu diketahui, untuk kasus sebelumnya terkait balon udara liar yang diterbangkan tanpa kendali di Wonosobo tahun 2020, Pengadilan Negeri Wonosobo telah mengeluarkan putusan kepada 4 orang terdakwa dengan putusan pidana masing-masing kurungan 3 bulan dan denda masing-masing 5 juta, putusan tersebut dikuatkan kembali dengan putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah. Hal ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera kepada seluruh pihak yang berniat menerbangkan balon udara secara liar yang dapat mengganggu keselamatan penerbangan.
(Feby Novalius)