JAKARTA - Penegakan hukum yang agresif dalam kasus gagal bayar Jiwasraya dinilai berdampak terhadap kondisi pasar modal di dalam negeri.
Dampak terbesar dari kasus Jiwasraya bukan pada penurunan nilai IHSG. Melainkan, dampaknya pada menyusutnya jumlah transaksi di pasar modal, baik yang dilakukan oleh investor institusi maupun investor ritel.
"Begitu juga dengan frekuensi transaksi harian di bursa yang turut melambat," kata Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar seperti dilansir Antara, Jakarta, Jumat (4/6/2021).
Baca Juga: Transaksi Harian Turun, Kapitalisasi BEI Hanya Rp7.309 Triliun
Lewat laporannya, lanjut Haris, diketahui bahwa sebelum dinyatakan gagal bayar, Jiwasraya memiliki cadangan dana yang mumpuni.
Justru katanya ketika dinyatakan gagal bayar, cadangan dana tersebut mengalami pembekuan, tidak bisa digunakan, dan akhirnya nasabah serta pihak ketiga tidak bisa mengakses hak mereka.
Haris menambahkan bahwa laporan itu juga mengungkap sejumlah kejanggalan yang masih tersisa setelah pengungkapan kasus tersebut.
"Pertama, pada saat diumumkan gagal bayar, Jiwasraya sebenarnya masih memiliki aset tunai yang lebih dari cukup untuk membayar klaim jatuh tempo tersebut," kata dia.