JAKARTA - Pemerintah telah memastikan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dilakukan paling cepat bulan Juni 2021, bahkan akan cair di minggu pertama bulan ini.
Pembayaran gaji ke-13 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.
Untuk info selengkapnya, Okezone merangkum beberapa fakta mengenai pencairan gaji ke-13 bagi ASN, Sabtu (5/6/2021).
Baca Juga: Pengumuman, Gaji Ke-13 Sudah Cair
1.Gaji ke-13 telah dicairkan mulai 3 Juni 2021
Gaji ke-13 PNS hingga pensiunan dipastikan cair pada 3 Juni 2021. Saat ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui 182 Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) se-Indonesia membayarkan gaji ke-13 kepada PNS.
"Oleh karena itu, maka gaji 13 sudah akan mulai dapat dibayarkan pada minggu pertama bulan Juni 2021," kata Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Hadiyanto saat dihubungi di Jakarta, Rabu (2/6/2021).
2. Kemenkeu koordinasi dengan KPPN percepat pencairan
Ditjen Perbendaharaan Hadiyanto mengatakan telah melakukan koordinasi intensif untuk menjamin kelancaran proses pencairan gaji ke-13 untuk seluruh ASN Pusat. Saat ini, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di seluruh Indonesia telah siap untuk menerima permintaan pembayaran dan melakukan pencairan gaji ke-13.
"Oleh karena itu, seluruh satuan kerja diminta segera berkoordinasi dengan KPPN di lingkup wilayah kerjanya masing-masing untuk mempercepat proses pencairannya," kata Hadiyanto di Jakarta, Kamis (3/6/2021).
Baca Juga: Pensiunan PNS Dapat Gaji ke-13 Rp8,7 Triliun
3. Gaji ke-13 habiskan anggaran Rp30,2 triliun
Total anggaran pembayaran gaji ke-13 tahun 2021 mencapai Rp30,2 triliun yang akan dibayarkan kepada ASN di Pemerintah Pusat sebesar Rp7,5 triliun, ASN di Pemerintah Daerah sebesar Rp14,0 triliun dan Pensiunan sebesar Rp8,7 triliun
"Anggaran pembayaran gaji ke-13 untuk Aparatur Negara dialokasikan pada DIPA masing-masing K/L, sedangkan untuk Aparatur Daerah anggarannya merupakan bagian dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang dialokasikan untuk masing-masing Pemda," katanya.