Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

7 Fakta Pendaftaran CPNS 2021, Cek Jadwal Terbarunya

Fariza Rizky Ananda , Jurnalis-Sabtu, 05 Juni 2021 |05:22 WIB
7 Fakta Pendaftaran CPNS 2021, Cek Jadwal Terbarunya
Seleksi CPNS 2021 Siap Dibuka. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

4. Kemenkumham minta masyarakat waspadai hoaks CPNS 2021

Selain adanya penundaan pendaftaran dan penerimaan CPNS, Kemenkumham juga meminta calon pelamar agar hati-hati. Sebab, belakangan cukup ramai ditemukan adanya akun-akun media sosial yang mirip atau menyerupai akun Kemenkumham dan menyebarkan informasi seputar CPNS 2021.

Agar tidak terkecoh, calon pelamar diminta hanya mengakses informasi di laman resmi Kemenkumham yakni cpns.kemenkumham.go.id atau akun resmi media sosial (instagram) yaitu @cpns.kumham dan @kemenkumhamri.

5. Begini tahapan pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 lewat online

Mengenai tahapan pendaftaran, calon peserta dapat mengakses situs sscasn.bkn.go.id, lalu ikuti tahapan sebagai berikut:

Membuat akun SSCN menggunakan NIK dan nomor KK.. Log in menggunakan NIK dan password yang sudah didaftarkan untuk melakukan aktivasi login. Unggah foto sambil memegang KTP dan kartu informasi akun. Melengkapi data diri lengkap, serta memilih jabatan dan formasi yang diminati. Mengunggah dokumen dan persyaratan yang diminta. Verifikasi. Cetak kartu pendaftaran SSCN. Simpan kartu pendaftaran karena akan diminta saat menjalani tes seleksi kompetensi dasar.

6. Daftar dokumen yang harus disiapkan calon peserta

Adapun beberapa dokumen yang wajib Anda lengkapi untuk mendaftarkan diri pada seleksi CPNS 2021 adalah. Kartu Tanda Penduduk (KTP). Kartu Keluarga (KK). Pas foto. Ijazah asli. Surat lamaran. Surat pernyataan. Dokumen lainnya sesuai ketentuan instansi yang akan dilamar.

7. Syarat bagi pendaftar CPNS

Merujuk pada seleksi CPNS 2019 seperti dilansir dari laman sscn.bkn.go.id, saat mendaftar batas usia pelamar CPNS Tahun 2019 minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun atau maksimal 40 tahun bagi pelamar yang melamar jabatan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis.

Dosen, Peneliti, dan Perekayasa yang memiliki kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor) sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019.

Setiap instansi mempunyai persyaratan khusus. Untuk itu pelamar diwajibkan memahami secara cermat dan teliti sebelum memutuskan mendaftar atau memilih formasi.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement