Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Milenial Jadikan Kripto Investasi, Begini Sikap Beragam Negara

Milenial Jadikan Kripto Investasi, Begini Sikap Beragam Negara
Tips Investasi Kripto. (Foto :Okezone.com/Reuters)
A
A
A

JAKARTA - Mata uang kripto atau cryptocurrency pada awalnya ditentang, namun kini banyak negara yang mulai melihat peluang mata uang kripto seperti bitcoin untuk terus tumbuh, tidak terkecuali Indonesia.

Sikap masing-masing negara dalam menyikapi hadirnya mata uang kripto masih beragam, ada negara yang melarang warganya bertransaksi uang kripto, ada juga yang bahkan menjadikan mata uang ini sebagai alat pembayaran.

Dilarang atau tidak, pertumbuhan cryptocurrency akan terus meningkat seiring kemajuan teknologi dunia. Berikut penjelasan sikap beberapa negara terhadap mata uang kripto, dilansir dari Koran Sindo, Sabtu (5/6/2021).

Amerika Serikat

Pemerintah Amerika Serikat di bawah kepemimpinan Presiden Joe Biden akan memberi rambu-rambu terhadap perdagangan mata uang kripto. Biden mempunyai rencana bahwa pengiriman mata uang crypto senilai lebih dari USD Rp10.000 harus melapor ke Lembaga Penerimaan Negara (IRS).

Untuk itu, pemerintahan Biden siap untuk menambah jumlah personel di IRS untuk meningkatkan kepatuhan pajak warga.

Baca Juga: Wamendag: Aset Kripto Bukan Mata Uang!

Inggris

Gubernur Bank Sentral Inggris Bank of England Andrew Bailey memperingatkan tentang bahaya investasi crypto. Bailey menolak keras tentang gagasan investasi kripto merupakan nomenklatur yang lebih cocok untuk menggambarkan mata uang digital. Dia justru sepakat kepada anti-kripto yang menilai bahwa uang kripto tidak memiliki nilai intrinsik.

China

China secara resmi telah melarang perbankan maupun perusahaan pembayaran untuk menyediakan layanan yang terkait dengan transaksi mata uang kripto. Tidak hanya itu, China memperingatkan investor agar tidak melakukan perdagangan mata uang kripto pada 2017.

China menutup bursa mata uang kripto lokalnya dan membekap pasar spekulasi yang menyumbang 90% dari perdagangan Bitcoin global.

Baca Juga: Ditanya DPR Soal Bursa Kripto, Begini Jawaban Mendag

Korea Selatan

Negara ini tengah menyiapkan undang-undang keuangan khusus yang mengatur cryptocurrency. Setelah disahkan pada September 2002, pertukaran cryptocurrency harus terdaftar di Financial Services Commission dibawah UU Dana Khusus yang direvisi. Pemerintah juga akan memberlakukan pajak sebesar 20% mulai Februari 2002.

Filipina

Bank Sentral Filipina telah menyetujui beberapa bursa crypto untuk beroperasi sebagai perusahaan transfer dan pengiriman uang. Pemerintah juga telah mendirikan aplikasi blockchain yakni bonds.ph sebagai peranan lebih lanjut soal crypto. Hasil kerjasama pemerintah Filipina dengan Union Bank ini bahkan telah memasang ATM Bitcoin di Metro Manila makati.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement