Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Wamendag: Aset Kripto Bukan Mata Uang!

Tim Okezone , Jurnalis-Kamis, 03 Juni 2021 |15:10 WIB
Wamendag: Aset Kripto Bukan Mata Uang!
Wamendag Jerry Sambuaga. (Foto: Okezone.com/Kemendag)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Perdagangan mengatakan bahwa kripto merupakan salah satu aset digital yang masuk kategori komoditas dalam perdagangan. Oleh karena itu, kripto tepat diatur Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau Bappebti.

Demikian disampaikan Wamendag Jerry Sambuaga saat mendampingi Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR, kemarin.

“Aset kripto bukan mata uang atau alat pembayaran menurut hukum Indonesia. Ia merupakan aset digital yang bisa diperdagangkan sebagai komoditi. Karena itu ini masuk dalam kewenangan pengaturan oleh Bappebti.” Kata Jerry, dalam keterangannya, Kamis (3/6/2021).

Baca Juga: Ditanya DPR Soal Bursa Kripto, Begini Jawaban Mendag

Kripto adalah jenis pengembangan aset digital yang relatif baru dan perlu diakomodasi pengaturannya dalam sistem perdagangan di Indonesia. Hal ini tidak lepas dari penggunaan yang makin luas, prospek diversifikasi penggunaan dan dampaknya bagi perekonomian nasional secara umum.

Mengingat dampaknya yang bisa luas, Wamendag memahami mengapa regulator lain ingin mengawasi dan mengatur kripto. Dirinya berharap perdagangan kripto bisa ditinjau dari berbagai aspek sehingga produktif bagi pengembangan perdagangan dan ekonomi Indonesia.

“Saya kira memang ini bisa dilihat sebagai urusan lintas sektor. Tetapi jelas dalam hal perdagangannya adalah wewenang Bappebti,” Kata Wamendag.

Baca Juga: Tergiur Investasi Bitcoin? Ingat Jangan Cuma Ikut-ikutan Nanti Boncos

Aset kripto saat ini diperdagangkan dengan omzet sekitar Rp1,5 triliun per hari di Indonesia. Menurutnya, ini potensi yang cukup besar sehingga harus ada kehati-hatian dalam pengaturan.

Bappebti berencana untuk mendirikan bursa komoditas untuk aset kripto. Saat ini aturan-aturannya sedang digodog dan direncanakan bursa akan berdiri pada semester kedua tahun ini. Jika itu terwujud, Indonesia akan menjadi salah satu negara pertama yang mendirikan bursa crypto yang diatur oleh Pemerintah.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement