Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Wamendag: Aset Kripto Bukan Mata Uang!

Tim Okezone , Jurnalis-Kamis, 03 Juni 2021 |15:10 WIB
Wamendag: Aset Kripto Bukan Mata Uang!
Wamendag Jerry Sambuaga. (Foto: Okezone.com/Kemendag)
A
A
A

Menurut data, ada sekitar 8.000-9.000 jenis aset kripto saat ini. Bappebti telah merilis sekitar 229 aset kripto yang bisa diperdagangkan di Indonesia.

Jumlah jenis kripto yang bisa diperdagangkan bisa bertambah atau berkurang tergantung hasil pengawasan dan evaluasi yang terus dilakukan secara berkala.

Jerry mengatakan saat ini Bappebti terus meningkatkan kapasitas dalam pengaturan aset crypto. Mereka menggandeng berbagai stake holders termasuk pelaku perdagangan langsung.

“Pada intinya, pengaturan perdagangan aset crypto bertujuan mencapai beberapa hal. Pertama, kepastian hukum mengenai aset crypto itu sendiri; kedua, perlindungan pedagang dan semua pihak yang terlibat, dan; ketiga, upaya mengoptimalkan kebermanfaatannya bagi ekonomi negara dan kesejahteraan masyarakat,” tandas Jerry.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement