JAKARTA - Beberapa pemerintah daerah masih ada yang belum membelanjakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD)-nya. Hal ini pun membuat Presiden Joko Widodo gatal untuk mengingatkan.
Apalagi dalam beberapa kesempatan Presiden Joko Widodo meminta agar instansi di pemerintah pusat maupun daerah segera membelanjakan uangnya. Mengingat saat ini pemerintah juga sedang fokus untuk menangani pandemi dan memulihkan ekonomi.
Ada sejumlah fakta menarik dari belanja pemerintah daerah yang masih rendah. Berikut Okezone merangkumnya pada Minggu (6/6/2021).
1. Ada uang APBD Senilai Rp182 Triliun Belum Dibelanjakan
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan masih adanya anggaran pemerintah daerah (pemda) yang belum dibelanjakan hingga akhir Maret 2021. Dia menyampaikan hal tersebut saat pembukaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) Tahun 2021.
Baca Juga:Â Peringatan Keras Tito ke Kepala Daerah soal Belanja: Saya Minta Tolong!
"Kemarin saya diingatkan di akhir Maret 2021 di perbankan masih ada uang APBD provinsi, kabupaten, dan kota, sebesar Rp182 triliun yang seharusnya itu segera dibelanjakan untuk memperbesar sisi permintaan, sisi konsumsi," ujar Presiden Jokowi.
2. Pesan Jokowi ke Kepala Daerah
Jokowi mengatakan tahun depan masih akan mengusung pemulihan ekonomi dan reformasi struktural untuk pengendalian Covid-19. Dia meminta penerapan reformasi struktural besar-besaran yang sudah dimulai dengan penetapan UU Cipta kerja.
Pertumbuhan ekonomi juga diminta untuk bersifat inklusif dan menjadi bagian penting bagi penyelesaian masalah-masalah di Sustainable Development Goals (SDGs).
Baca Juga:Â Kemendagri Akui Uang 'Nganggur' Pemda di Bank untuk Tambah Pendapatan Asli Daerah
"Pertumbuhan ekonomi harus menjadi mesin bagi pemerataan pembangunan dan keadilan ekonomi baik antar daerah maupun antar-desa dan kota. Pertumbuhan ekonomi harus meningkatkan kelas UMKM kita dan dapat semakin bersaing dengan produk-produk negara lain," tegas Presiden Jokowi.
3. Simpan APBD di Bank Boleh Asal untuk Menjaga Kas Daerah
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Mochamad Ardian mengatakan, sebenarnya menyimpan uang pemda di bank dimungkinkan dari sisi regulasi pengelolaan keuangan daerah. Namun hal ini dilakukan dalam rangka menjaga kas daerah
Seperti diketahui, per April ini uang pemda yang disimpan di bank jumlahnya mencapai Rp194,54 triliun
“Memang dari kacamata regulasi pengelolaan keuangan daerah, silakan pemerintah daerah bahkan bisa melakukan namanya deposito, sepanjang manajemen kas. Semumpama begini, ada uang di APBD 100, diproyeksikan belanja ke depan cukup dengan 30, maka 70 boleh didepositokan dalam rangka menjaga kas,” katanya dalam konferensi persnya
Follow Berita Okezone di Google News