JAKARTA - PT Hero Supermarket telah memutuskan menutup gerai Giant di seluruh Indonesia mulai Juli 2021. Prosesnya masih terus berlangsung dan membutuhkan pengawasan pemerintah karena skala yang dimilikinya cukup masif. Mulai dari peralihan gedung, stok barang, hingga nasib karyawan masih menimbulkan pertanyaan masyarakat.
Berikut fakta-fakta soal penutupan gerai Giant seperti dirangkum Okezone, Jakarta, Senin (7/6/2021).
1. Pemerintah dan Perusahaan Jamin Karyawan Dapatkan Haknya
Kementerian Tenaga Kerja telah meminta pihak manajemen untuk memastikan para pekerja mendapatkan hak-haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara Head of Corporate and Consumer Affairs Hero Supermarket, Diky Risbianto menjelaskan, pihaknya akan memastikan setiap karyawan yang terdampak diberikan kompensasi di atas jumlah yang direkomendasikan pada UU Cipta Kerja.
Baca Juga: 7.000 Pekerja Giant Terancam PHK, Menaker Minta Pegawai Dipindahkan ke Hero dan IKEA
2. Pelatihan Vokasi dari Pemerintah untuk Meningkatkan Skill Pegawai Giant
Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan, pihaknya telah memanggil manajemen PT Hero Supermarket Tbk. Pihak manajemen akan berupaya menempatkan eks pekerja Giant ke unit usaha lain dari perusahaan tersebut.
“Namun nanti akan ada waktu tunggu dalam proses penempatan unit usaha lain tersebut. Oleh karananya, kita membekali mereka keterampilan sembari menunggu waktu tersebut,” kata Putri.
Baca Juga: Seluruh Gerai Giant Tutup, 7.000 Karyawan Terancam PHK
Putri menjelaskan, pelatihan vokasi di BLK diperuntukan bagi angkatan kerja untuk membekali keterampilan (skilling), meningkatkan keterampilan (up skill), ataupun alih keterampilan (reskill).
“Harapannya eks pekerja Giant yang mengikuti pelatihan memiliki alternatif untuk mencari pekerjaan lain atau berwirausaha secara mandiri,” jelasnya.