Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cara Mendapatkan Bantuan UMKM, Syarat dan Prosedurnya

Fariza Rizky Ananda , Jurnalis-Selasa, 08 Juni 2021 |14:25 WIB
   Cara Mendapatkan Bantuan UMKM, Syarat dan Prosedurnya
UMKM (Foto: Okezone)
A
A
A

Untuk informasi mengenai petunjuk pelaksanaan program bantuan dana bagi wirausaha, dapat diakses di www.kemenkopukm.go.id.

Sementara itu, Deputi Bidang Usaha Mikro KemenkopUKM Eddy Satriya menambahkan, beberapa waktu lalu MenkopUKM Teten Masduki memintanya untuk mengklarifikasi adanya kesimpangsiuran informasi terkait Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Sampai sebelum lebaran kemarin, KemenkopUKM sudah menyalurkan BPUM sebanyak 9.8 juta penerima yang merupakan kombinasi penerima lama dan penerima baru," tegas Eddy.

Dia menjelaskan, penyaluran tersebut merupakan penyaluran tahap pertama dari 2 tahap yang direncanakan. Sedangkan untuk tahap kedua masih sedang dalam persiapan.

“Masing-masing penerima mendapatkan Rp1,2 juta. Jadi total dana yang sudah disalurkan sebesar Rp11,76 triliun," pungkasnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement