Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pengusaha Properti Harap Insentif PPN Ditanggung Pemerintah Diperpanjang

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Rabu, 09 Juni 2021 |13:38 WIB
Pengusaha Properti Harap Insentif PPN Ditanggung Pemerintah Diperpanjang
REI Harap PPN DTP Diperpanjang. (Foto: Okezone.com/Shuttestock)
A
A
A

JAKARTA - Real Estate Indonesia (REI) mengharapkan insentif pajak pertambahan nilai yang ditanggung pemerintah (PPN DTP) bisa diperpanjang. Pasalnya, insentif tersebut dapat mendongkrak penjualan sektor properti.

Koordinator Wakil Ketua Bagian Investasi dan Regulasi REI M Turino Junaedy mengatakan, tujuan dari pemerintah memberikan stimulus berupa PPN DTP itu untuk menggerakan investasi dan pertumbuhan ekonomi. Akan tetapi, pihaknya mengusulkan, bahwa PPN DTP ini jangan disamakan dengan PPN yang ditanggung pemerintah untuk kendaraan.

Baca Juga: Terowongan Silaturahmi Masjid Istiqlal-Gereja Katedral Rampung 17 Agustus

“Di kendaraan rata-rata itu sudah stock, jadi ada stocknya. Tapi kalau di industri properti adalah rumah inden. Sehingga, butuh sebuah proses sedikitnya itu adalah satu tahun,” katanya dalam acara Market Review IDX Channel, Rabu (9/6/2021).

Menurut Turino, kondisi tersebut menyebabkan dampak insentif dari pemerintah belum maksimal. Dia menjelaskan, insentif tersebut hanya berdampak pada rumah-rumah stock.

Baca Juga: Bank Dunia Soroti Pembangunan Rumah di Indonesia, Ada Apa?

“Pada saat pemberiaan insentif enam bulan, itu hanya berdampak pada rumah-rumah stock. Karena rumah stock itu rata-rata hanya cuma 5%, jadi dampak yang diharapkan sama pemerintah itu kurang di situ,” ujar dia.

Lanjutnya, efektivitas dari insentif pajak pertambahan nilai yang ditanggung pemerintah sudah terasa. Namun, kata Turino, alangkah lebih baik jika insentif tersebut diperpanjang.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement