JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan rekomendasi perspektif sumber daya air untuk pengembangan calon Ibu Kota Negara. Hal ini supaya bisa optimal dalam pengelolaan sistem penyediaan air minum.
Menurutnya, sistem pengelolaan air limbah atau sanitasi, dan konservasi sumber air, perlu dikelola secara terintegrasi dengan menerapkan sistem smart technology.
Sementara untuk Rekomendasi Metodologi Indeks Ketahanan Air Nasional, dapat diimplementasikan konsepsi Metodologi Indeks Ketahanan Air dalam mengukur indikator pencapaian Pengelolaan SDA yang diharapkan dapat digunakan sebagai salah satu instrumen dalam proses perumusan kebijakan Pemerintah ke depannya.
Baca Juga: 8 Fakta Proyek Ibu Kota Baru, Sudah Ada Desain tapi Belum Ada Anggaran
“Kami selaku Ketua Dewan SDA Nasional juga mengimbau dan mendorong Pemerintah Provinsi dapat mengaktifkan kembali dan/atau membentuk Dewan SDA Provinsi, sebagai wadah koordinasi pengelolaan SDA yang nantinya diharapkan dapat segera menyusun beberapa hal, di antaranya: Kebijakan Pengelolaan SDA Provinsi berserta matriks tidak lanjut pelaksanaannya; dan Indeks Ketahanan Air Provinsi, agar program dan kegiatan pengelolaan SDA di tingkat provinsi dapat dievaluasi secara terukur,” ucap Airlangga, Kamis (10/6/2021).
Dia juga menilai dalam mewujudkan ketahanan air Nasional dibutuhkan pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) yang menyeluruh, terpadu, dan berkelanjutan. Dengan cara ini tercipta Ketahanan Air Nasional dan menjamin ketersediaan sumber air baku guna memenuhi kebutuhan air nasional, termasuk kebutuhan air masyarakat untuk kebutuhan sehari-hari maupun mendukung mata pencaharian.
Baca Juga: Proyek Ibu Kota Baru, Belum Ada Anggaran?
“Ketahanan Air Nasional tersebut tentunya tidak dapat terwujud tanpa adanya koordinasi antarpemangku kepentingan yang kolaboratif, baik antar Kementerian/Lembaga, masyarakat maupun dunia usaha,” ujar Airlangga yang juga Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, dalam Sidang Pleno Dewan Sumber Daya Air Nasional Tahun 2021.
Berdasarkan hasil studi dari World Bank dan Kementerian PPN/BAPPENAS (2021) mengenai “Ketahanan Air Indonesia”, diketahui bahwa risiko dan ancaman ketahanan air yang tidak ditanggulangi akan berpotensi menurunkan PDB Indonesia sekitar 7,3% di 2045.