Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sembako Bakal Kena PPN, Pedagang: Kasihan Masyarakat

Erfan Maaruf , Jurnalis-Kamis, 10 Juni 2021 |11:25 WIB
Sembako Bakal Kena PPN, Pedagang: Kasihan Masyarakat
Kemenkeu Bakal Kenakan Pajak Sembako (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Beras, daging hingga telur bakal dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN). Di mana hal ini tertuang dalam draft RUU Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Menanggapi hal itu, Pedagang sembako meminta pemerintah kembali mempertimbangkan rencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada barang kebutuhan pokok. Daya beli masyarakat sudah menurun adanya Covid-19, akan semakin tertekan jika kembali ditambah beban dengan pengadaan PPN pada bahan pokok.

Hal itu dikatakan oleh seorang pedagang bernama Nur Asiah warga Citayam, Bogor. Dia menyebut bahwa rencana pemerintah mengenakan pajak pada bahan kebutuhan pokok akan semakin menekan kondisi ekonomi masyarakat.

Baca Juga: Daftar Lengkap Sembako yang Bakal Kena PPN 12%

"Kalau semua ada PPN kasian masyarakat daya belinya masyarakat semakin turun. Sebelum ada PPN aja daya belinya menurun karena Corona. Apalagi ada PPN makin turun," katanya kepada MNC Portal, Kamis (10/6/2011).

Baca Juga: Sembako Kena Pajak, Pedagang: Benar-Benar Tidak Melihat Realitas di Bawah

Dia menjelaskan, jika kebutuhan pokok masyarakat dikenakan PPN, pemerintah sama halnya semakin mencekik masyarakat. Sebab, meski kebutuhan pokok dinaikkan masyarakat akan tetap membeli karena itu hal utama dalam hidup.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement