Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Setelah Sembako, Kini Sekolah Dikenai Pajak

Rina Anggraeni , Jurnalis-Kamis, 10 Juni 2021 |12:21 WIB
Setelah Sembako, Kini Sekolah Dikenai Pajak
Sekolah Bakal Dikenaik PPN. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Baca Juga: Rencana Pajak Sembako, Stafsus Sri Mulyani: Kita Tak Membabi Buta

Saat ini, tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah menjadi paling rendah 5% (lima persen) dan paling tinggi 15% (lima belas persen).

Perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah setelah disampaikan oleh pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk dibahas dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement