Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tok! DPR Setujui Asumsi Makro Sektor Energi RAPBN 2022

Oktiani Endarwati , Jurnalis-Kamis, 10 Juni 2021 |18:11 WIB
Tok! DPR Setujui Asumsi Makro Sektor Energi RAPBN 2022
Kilang Minyak (Foto: Ilustrasi Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - DPR menyetujui asumsi dasar sektor Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2022. Seluruh fraksi di Komisi VII DPR RI telah memberikan masukan terkait asumsi makro di sektor energi.

"Apa yang dikemukakan masing-masing fraksi menyatakan bahwa asumsi makro di sektor ESDM telah dinyatakan setuju," ujar Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto, Kamis (10/6/2021).

Baca Juga: Akhirnya! Asumsi Makro 2022 Disepakati, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,8%

Secara rinci, asumsi makro sektor ESDM dalam RAPBN tahun 2022 sebagai berikut:

1. ICP: USD55-70 per barel.

2. Lifting migas: 1.736.000-1.950.000 BOEPD.

3. Lifting minyak: 705.000-750.000 barel per hari.

4. Lifting gas: 1.031.000-1.200.000 BOEPD.

5. Cost Recovery: USD8,5-9 miliar.

Baca Juga: Harga Minyak Mentah RI Diusulkan USD65/Barel pada 2022, Realistis?

6. Volume BBM bersubsidi: 14,80-15,58 juta kiloliter.

7. Volume Minyak Tanah: 0,46-0,48 juta kiloliter.

8. Volume Minyak Solar: 14,34-15,10 juta kiloliter.

9. Volume LPG 3 Kg: 7,5-8 juta metrik ton (MT)

10. Subsidi tetap Minyak Solar (gasoil 48): Rp500 per liter.

11. Subsidi Listrik: Rp39,50-61,83 triliun.

Menteri ESDM Arifin Tasrif menyampaikan terima kasih atas dukungan Komisi VII DPR RI dalam pembahasan asumsi dasar makro sektor ESDM dalam RAPBN 2022.

"Kami akan melaksanakan apa yang telah kita sepakati dengan best effort kita. Mudah-mudahan kita mendapatkan kemudahan dan keberhasilan. Untuk itu, kami mengharapkan dukungan dari Komisi VII DPR," ujarnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement