ProPublica melihat, miliarder-miliarder ini tak seperti kebanyakan orang lain yang penghasilannya berasal dari pendapatan upah konvensional. Para miliarder tersebut, justru sering mendapatkan manfaat dari penghindaran pajak, seperti saham dan real estate yang tidak dianggap kena pajak kecuali saat aset tersebut dijual.
Untuk diketahui, masyarakat biasa di AS yang rata-rata memperoleh USD70 ribu dolar atau Rp994 juta per tahun, harus membayar 14% pajak federal atau 9.800 dolar AS alias Rp139 juta.
ProPublica mengatakan, Jeff Bezos, sebagai orang terkaya di dunia membayar pajak tidak lebih dari satu persen dalam tarif pajak yang sebenarnya. Jumlahnya yakni sekitar USD973 juta (Rp13,8 triliun) atas pertumbuhan kekayaan sebesar USD99 miliar dolar AS (Rp1.412 triliun) selama periode lima tahun.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)