Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ngeri, 3.193 Pinjaman Online Ilegal Diblokir

<i>Ngeri</i>, 3.193 Pinjaman Online Ilegal Diblokir
Pinjaman Online Meningkat Selama Pandemi. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Sampai saat ini, ada 55 juta nasabah yang bergabung dengan pinjaman online yang legal atau resmi dengan total outstanding mencapai Rp18 triliun.

"Kalau ada masyarakat mengatakan pinjol menyengsarakan faktanya tidak. Sebenarnya menyengsarakan kalau dia itu masuk pinjol ilegal," kata dia.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement