Dalam upaya memperkuat pengawasan market conduct sektor jasa keuangan, Anto Prabowo mengatakan terbentuknya struktur regulasi, kerangka organisasi, proses bisnis dan batasan regulasi serta tindakan pengawasan market conduct pada OJK bersumber dari prinsip dan kerangka kerja yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang No.21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Anto juga mengatakan pengembangan pengawasan market conduct ke depan dengan mengacu pada legislasi tersebut akan cukup terbatas sesuai perimeter regulatory boundaries yang diatur dalam Undang-Undang No.21 tahun 2011.
"Penyesuaian regulatory boundaries tersebut membutuhkan pertimbangan cost and benefit analysis yang menyeimbangkan kepentingan konsumen dengan kepentingan perusahaan yang diawasi," ujarnya.
Dia menambahkan tanpa penyesuaian regulatory boundaries, efektivitas pengawasan market conduct ke depannya bergantung pada kecukupan harmonisasi dengan ruang lingkup dan kewenangan pengawasan prudensial sesuai UU OJK.
(Dani Jumadil Akhir)