JAKARTA – Pemerintah berencana memungut tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sembako dan sekolah. Hal ini tercantum dalam Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Berikut fakta-fakta sekolah kena pajak yang dirangkum Okezone di Jakarta.
Baca Juga: Ketika Sri Mulyani Dilema, Beli Mobil Dapat Insentif tapi Sembako Kena Pajak
1. Rencana Pemungutan PPN Tertuang dalam Pasal 4A
Rencana pemungutan PPN dalam jasa pendidikan tertuang dalam Pasal 4A. Pasal tersebut menghapus jasa pendidikan sebagai jasa yang tidak dikenai PPN. Dengan demikian, sekolah akan dikenakan pajak.
"Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573), sebagai berikut akan dihapus," tulis aturan, di Jakarta, Kamis (10/6/2021).
Baca Juga: Ekonom: Jasa Pendidikan Harusnya Disubsidi, Bukan Dipajaki
2. Sebelumnya Masuk dalam 11 Kelompok Jasa yang Bebas PPN
Saat ini terdapat 11 kelompok jasa yang masih bebas PPN, salah satunya yakni jasa pendidikan. Adapun jasa pendidikan yang bebas PPN seperti PAUD, SD – SMA, perguruan tinggi; dan pendidikan luar sekolah.
“Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai yakni jasa tertentu dan kelompok jasa sebagai berikut (jasa pendidikan) dihapus,” tulis draft RUU KUP dikutip, Kamis (10/6/2021).