Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tak Hanya Sembako dan Sekolah, Jasa Rumah Bersalin Bakal Kena Pajak

Aditya Pratama , Jurnalis-Sabtu, 12 Juni 2021 |16:25 WIB
  Tak Hanya Sembako dan Sekolah, Jasa Rumah Bersalin Bakal Kena Pajak
Pajak (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Tidak hanya itu, nantinya tarif PPN juga akan meningkat menjadi 12% dari yang berlaku saat ini sebesar 10%. Sementara itu, tarif PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) draft UU KUP dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15%.

Sementara itu, pada pasal terbaru Pasal 7A dijelaskan bahwa PPN dapat dikenakan dengan tarif berbeda dari tarif atas penyerahan Barang Kena Pajak tertentu dan/atau Jasa Kena Pajak tertentu; impor Barang Kena Pajak tertentu; dan pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud tertentu dan/atau Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. Tarif berbeda sebagaimana dimaksud dikenakan paling rendah 5% dan paling tinggi 25%.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement