Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Waduh! Rumah Bersalin Dipajaki Juga?

Tim Okezone , Jurnalis-Minggu, 13 Juni 2021 |03:47 WIB
Waduh! Rumah Bersalin Dipajaki Juga?
Pajak (Foto: Reuters)
A
A
A

JAKARTA - Selain sembako, pemerintah berencana mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) pada jasa rumah bersalin. Rencana pemungutan pajak jasa rumah bersalin tertuang dalam draft Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 49 Tahun 2009, jasa pelayanan kesehatan medis meliputi:

1. jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi;

2. jasa dokter hewan;

3. jasa ahli kesehatan seperti ahli akupunktur, ahli gigi, ahli gizi, dan ahli fisioterapi;

4. jasa kebidanan dan dukun bayi;

5. jasa paramedis dan perawat;

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement