Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Waduh! Rumah Bersalin Dipajaki Juga?

Tim Okezone , Jurnalis-Minggu, 13 Juni 2021 |03:47 WIB
Waduh! Rumah Bersalin Dipajaki Juga?
Pajak (Foto: Reuters)
A
A
A

6. jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, dan sanatorium;

7. jasa psikolog dan psikiater; dan

8. jasa pengobatan alternatif, termasuk yang dilakukan oleh paranormal.

Baca Selengkapnya: Tak Hanya Sembako dan Sekolah, Jasa Rumah Bersalin Bakal Kena Pajak

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement