6. jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, dan sanatorium;
7. jasa psikolog dan psikiater; dan
8. jasa pengobatan alternatif, termasuk yang dilakukan oleh paranormal.
Baca Selengkapnya: Tak Hanya Sembako dan Sekolah, Jasa Rumah Bersalin Bakal Kena Pajak
(Kurniasih Miftakhul Jannah)