JAKARTA - Satgas Waspada Investasi telah memblokir3.193 pinjaman online (pinjol) ilegal. Kendati demikian, jumlah pinjol yang beredar di masyarakat masih ada dan sangat mungkin muncul pinjol ilegal baru.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing menjelaskan, ada empat hal yang perlu menjadi perhatian masyarakat jika ingin mengajukan pinjaman online. Pertama, memastikan aplikasi pemberi pinjaman sudah ada izin atau legal.
Kedua, masyarakat yang meminjam menyesuaikan dengan kebutuhan, dan memastikan mampu membayar. Ketiga, diharapkan jika meminjam untuk kegiatan produktif, dan terakhir memahami risiko dan manfaatnya.
Baca Juga: Terlilit Utang Pinjol, Seorang Buruh Nekat Bobol Rumah dan Masjid
Masyarakat memang harus waspada dan paham ciri-ciri pinjaman online atau pinjol ilegal. Tingginya minat pasar untuk mengambil pinjaman melalui perusahaan teknologi finansial (fintech) membuat pertumbuhan pinjol semakin masif.
Sebab tidak semua perusahaan pinjol terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jika tidak hati-hati, pinjol ilegal yang kini sangat menjamur justru dapat merugikan kondisi finansial.
Melansir Solopos, Sabtu (12/6/2021), Ketua bidang Edukasi, Riset, dan Literasi AFPI Enjtik S. Djafar menjabarkan empat ciri khas fintech atau pinjaman online ilegal yang perlu diwaspadai. Berikut penjelasannya.
1. Agresif Mengirimkan Iklan Promosi
Pinjol ilegal sangat agresif dalam melakukan penawaran melalui SMS, e-mail dan lainnya. Sementara, Entjik menjelaskan, pinjol yang terdaftar di OJK dilarang mengirimkan promosi selain kepada pengguna.
“Mereka pasti mengirimkan SMS atau WhatsApp, jadi kalau terima itu seribu persen itu pasti ilegal,” tutur Entjik seperti dikutip Bisnis, Senin (7/6/2021).