Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Heboh Sembako Kena PPN, Ini Penjelasan Ditjen Pajak

Advenia Elisabeth , Jurnalis-Minggu, 13 Juni 2021 |11:05 WIB
Heboh Sembako Kena PPN, Ini Penjelasan Ditjen Pajak
Sembako Kena PPN (Foto: Okezone)
A
A
A

Dengan alasan tersebut, pemerintah menyiapkan RUU (Rancangan Undang-undang) Ketentuan Umum Perpajakan yang berisi konsep reformasi perpajakan, antara lain tentang reformasi sistem Pemerintahan pun akan berusaha mengedepankan asas keadilan untuk setiap kebijakan, termasuk dalam PPn sembako ini.

"Diharapkan sistem baru dapat memenuhi rasa keadilan dengan mengurangi distorsi dan menghilangkan fasilitas yang tidak efektif, sehingga dapat meningkatkan kepatuhan pajak dan optimalisasi pendapatan negara. Pemerintah tetap mengedepankan asas keadilan untuk setiap kebijakan perpajakan termasuk pengenaan PPN atas sembako ini, " tutupnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement