Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Heboh Sembako Kena PPN, Ini Penjelasan Ditjen Pajak

Advenia Elisabeth , Jurnalis-Minggu, 13 Juni 2021 |11:05 WIB
Heboh Sembako Kena PPN, Ini Penjelasan Ditjen Pajak
Sembako Kena PPN (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memberi penjelasan perihal rencana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) sembako. Rencana PPN sembako ditentang keras dari berbagai kalangan.

Ditjen Pajak melalui akun Twitternya @ditjenpajakri menjelaskan alasan sejumlah komoditas sembako terkena tarif PPN.

Ditjen Pajak mengatakan bahwa faktanya adalah pengecualian dan fasilitas PPN yang diberikan saat ini tidak mempertimbangkan jenis, harga, dan kelompok yang mengonsumsi, sehingga menciptakan distorsi. Misalnya saja beras, daging, atau jasa pendidikan, apapun jenis dan harganya, semuanya mendapat fasilitas yang tidak dikenai PPN.

Baca Juga: Mengejutkan! Ternyata Ini Alasan Sembako Kena Pajak 

Dengan begitu konsumsi beras premium dan beras biasa sama-sama tidak kena PPN. Padahal harga dari kedua beras tersebut sangat berbeda.

Tak hanya itu, daging segar wagyu dan daging segar di pasar tradisional sama-sama tidak kena PPN. Les privat berbiaya tinggi dan pendidikan gratis sama-sama tidak kena PPN.

Ditjen Pajak menilai konsumen barang-barang tersebut memiliki daya beli yang jauh berbeda, sehingga fasilitas PPN tidak dikenakan atas barang/jasa tersebut memicu kondisi tidak tepat sasaran.

"Tidak tepat sasaran. Orang yang mampu bayar justru tidak membayar pajak karena mengonsumsi barang/jasa yang tidak dikenai PPN," tulis akun Twitter Ditjen Pajak, dikutip Minggu (13/6/2021)

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement