JAKARTA - Baru-baru ini pemerintah ingin menggenjot pendapatan negara dari PPN. Hal ini tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Bahan kebutuhan pokok yang dikenakan PPN antara lain, beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, dan gula konsumsi.
Sebelumnya, barang-barang tersebut tidak dikenakan PPN karena menyangkut hajat hidup orang banyak, seperti diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 116/PMK.010/2017.
Baca Juga:Â Daftar Sembako yang Bakal Kena Pajak, dari Beras hingga DagingÂ
Dalam sebuah utas di Twitter, Staf Ahli Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo memberikan penjelasan mengenai PPN. Menurutnya, aturan ini masih sebatas rancangan yang dipersiapkan di masa pandemi.
"Bukan berarti akan serta merta diterapkan di saat pandemi. Ini poin penting: timing," kata Prastowo dalam cuitannya seperti dilansir BBC News Indonesia, Jakarta, Jumat (11/6/2021).
Penerapan PPN ini merupakan langkah persiapan optimalisasi penerimaan pajak setelah pandemi, karena sebelumnya "kita bertumpu pada pembiayaan utang karena penerimaan pajak turun."
Follow Berita Okezone di Google News