Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dapat Gaji Besar, Ini Tugas Komisaris BUMN

Tim Okezone , Jurnalis-Senin, 14 Juni 2021 |06:07 WIB
Dapat Gaji Besar, Ini Tugas Komisaris BUMN
BUMN (Foto: Instagram BUMN)
A
A
A

JAKARTA - Gaji komisaris di BUMN terbilang besar. Namun, di balik besarnya gaji, terdapat tugas berat menjadi komisaris di BUMN.

Sejak awal 2021 lalu, Erick Thohir sudah menurunkan gaji bagi anggota direksi BUMN. Meski begitu, dia tidak mengubah formula besaran gaji bagi komisaris utama atau ketua dewan pengawas. Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) BUMN Nomor PER-12/MBU/11/2020.

Untuk komut, penetapan gaji sebesar 45% dari direktur utama. Begitu juga dengan anggota dewan komisaris atau anggota dewan pengawas, yakni tetap 90% dari komut.

Perihal tugas, secara agregat komisaris bertugas melakukan pengawasan baik secara umum atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada dewan. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 1 angka 6 UUPT jo Pasal 31 UU BUMN.

Dengan begitu, tugas komisaris adalah memberikan nasihat terkait kebijakan direksi dalam menjalankan program perusahaan. Dewan komisaris juga secara intensif mengontrol kebijakan perusahaan, kinerja, hingga proses pengambilan keputusan.

Bahkan, komisaris juga mengawasi pelaksanaan strategi untuk memenuhi harapan para pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya.

Baca Selengkapnya: Ahok hingga Abdee Slank Jadi Komisaris BUMN Bergaji Fantastis, Apa Saja Tugasnya?

 

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement