Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Berikut Ketentuan Pelamar Dinyatakan Lolos SKD CPNS

Dita Angga R , Jurnalis-Senin, 14 Juni 2021 |11:55 WIB
Berikut Ketentuan Pelamar Dinyatakan Lolos SKD CPNS
CPNS (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), menyatakan, pada seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) akan menggunakan computer assisted test (CAT) milik BKN.

Plt Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur KemenPANRB Katmoko Ari Sambodo menyebut SKD terdiri atas tes wawasan kebangsaan (TWK), Tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP).

Baca Juga: Ingat! Tak Bisa Daftar CPNS dan PPPK 2021 Sekaligus, Peserta Bisa Langsung Gugur

“Sedankan pelaksanaan SKD ini pada dasarnya 100 menit. Tapi untuk disabilitas netra ada 130 menit,” katanya, Senin (14/6/2021).

Baca Juga: Seleksi CPNS 2021, Lowongan LIPI-Batan-Lapan Digabung di BRIN

Dia mengatakan bahwa ada ketentuan-ketentuan yang menyatakan pelamar dinyatakan lolos SKD. Pertama, peserta harus memenuhi nilai ambang batas atau passing grade yang telah ditetapkan. Adapun nilai ambang batas bagi masing-masing materi SKD tersebut adalah 156 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 65 untuk TWK.

Selain memenuhi nilai ambang batas, peserta juga harus masuk dalam peringkat tertinggi dari jumlah formasi.

“Berada pada peringkat tertinggi dari tiga kali jumlah kebutuhan jabatan. Jadi yang diambil adalah tiga kali jumlah formasinya,” pungkasnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement