JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) menyatakan, seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) akan berisi tiga tes. Diantaranya atas tes wawasan kebangsaan (TWK), Tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP).
Plt Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur KemenPANRB Katmoko Ari Sambodo mengatakan pada tahun ini ada materi baru dalam pelaksanaan SKD CPNS.
Baca Juga: Berikut Ketentuan Pelamar Dinyatakan Lolos SKD CPNS
“Hanya ada satu tambahan yang ada di TKP yang membedakan tahun lalu yakni kita perkuat dari unsur anti radikalismenya. Di tahun ini ada materi-materi penguatan terkait anti radikalisme,” katanya, Senin (14/6/2021).
Selain anti radikalisme TKP juga bertujuan untuk menilai kemampuan pelamar dalam pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, serta profesionalisme.
Baca Juga: Ingat! Tak Bisa Daftar CPNS dan PPPK 2021 Sekaligus, Peserta Bisa Langsung Gugur
Sementara itu TWK bertujuan untuk menilai nasionalisme, integritas, bela negara dan pilar negara dari si pelamar.