Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Seleksi PPPK, Instansi Wajib Umumkan Masa Kontrak Kerja

Dita Angga R , Jurnalis-Senin, 14 Juni 2021 |13:20 WIB
Seleksi PPPK, Instansi Wajib Umumkan Masa Kontrak Kerja
CPNS (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), mencatat ada beberapa hal yang wajib dicantumkan oleh instansi saat mengumumkan seleksi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Di antaranya nama jabatan, jumlah lowongan, unit kerja penempatan/instansi yang membutuhkan.

“Lalu kualifikasi pendidikan. Kemudian lamaran yang ditujukan ke SSCASN jadi seluruhnya dilakukan secara elektronik. Kemudian jadwal tahapan seleksi, syarat yang harus dipenuhi. Kemudian helpdesk/ call center, media sosial resmi yang dikelola masing-masing instansi,” kata Plt Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur KemenPANRB Katmoko Ari Sambodo. Senin (14/6/2021).

Baca Juga: Materi Soal Anti Radikalisme Bakal Masuk di Tes CPNS 2021

Selain itu dia menekankan pentingnya mencantumkan masa kerja pada pengumuman seleksi PPPK tersebut.

“Jadi untuk PPPK perlu dicantumkan masa perjanjian hubungan kerjanya sesuai dengan PermenPANRB 70. Apakah 1 tahun paling minimal 1 tahun atau paling maksimal 5 tahun dan selanjutnya dapat dilakukan perpanjang,” ujarnya.

Baca Juga: Berikut Ketentuan Pelamar Dinyatakan Lolos SKD CPNS

"Maka pada waktu pengumuman lowongan mohon untuk dilakukan pemberitahuan juga berapa masa hubungan kerja yang diaplikasikan terhadap PPPK di tempat bapak ibu sekalian,” lanjutnya.

Lebih lanjut dia mengingatkan bahwa pelamaran PPPK dilakukan secara daring. Kemudian dia menyebut bahwa pengunggahan dokumen pada prinsipnya secara elektronik.

“Jadi kami berharap walaupun ada proses-proses yang dikirimkan dokumen fisik tapi seluruh ya tetap secara elektronik. Yang fisik untuk back up saja. Nanti proses-proses dokumen tersebut akan digunakan saat pemberkasan,”pungkasnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement