JAKARTA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) siap menggelar seleksi CPNS dan PPPK non Guru. Berbagai persiapan sudah disiapkan demi menjaga integritas instansi.
Plt Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur KemenPANRB Katmoko Ari Sambodo mengatakan bahwa tahapan seleksi calon PPPK akan berbeda dengan CPNS. Dimana pada CPNS tahapannya meliputi seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD), dan seleksi kompetensi bidang (SKB).
Baca Juga:Â Temukan Kecurangan saat Tes SKD CPNS, Laporin Aja!
“Terkait dengan seleksi PPPK. Hanya ada dua beda dengan CPNS. Kalau di CPNS ada seleksi administrasi, kemudian SKD dan kemudian SKB. Kalau di PPPK ada dua yakni seleksi administrasi dan seleksi kompetensi saja,” katanya, Senin (14/6/2021).
Baca Juga:Â Perkuat Mental PNS Indonesia, Bakal Ada Fasilitas Konseling
Dia mengatakan untuk seleksi administrasi akan dilakukan pencocokan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen pelamaran. Sedangkan pada seleksi kompetensi akan kesesuaian kompetensi manajerial, teknis, sosio kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.
Follow Berita Okezone di Google News