Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Siap Dibuka, Simak Perbedaan Tahapan Seleksi CPNS dan PPPK

Dita Angga R , Jurnalis-Senin, 14 Juni 2021 |14:11 WIB
Siap Dibuka, Simak Perbedaan Tahapan Seleksi CPNS dan PPPK
Tes SKD CPNS 2019. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) siap menggelar seleksi CPNS dan PPPK non Guru. Berbagai persiapan sudah disiapkan demi menjaga integritas instansi.

Plt Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur KemenPANRB Katmoko Ari Sambodo mengatakan bahwa tahapan seleksi calon PPPK akan berbeda dengan CPNS. Dimana pada CPNS tahapannya meliputi seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD), dan seleksi kompetensi bidang (SKB).

Baca Juga: Temukan Kecurangan saat Tes SKD CPNS, Laporin Aja!

“Terkait dengan seleksi PPPK. Hanya ada dua beda dengan CPNS. Kalau di CPNS ada seleksi administrasi, kemudian SKD dan kemudian SKB. Kalau di PPPK ada dua yakni seleksi administrasi dan seleksi kompetensi saja,” katanya, Senin (14/6/2021).

Baca Juga: Perkuat Mental PNS Indonesia, Bakal Ada Fasilitas Konseling

Dia mengatakan untuk seleksi administrasi akan dilakukan pencocokan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen pelamaran. Sedangkan pada seleksi kompetensi akan kesesuaian kompetensi manajerial, teknis, sosio kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement