Lebih lanjut Ari menyebut bahwa pada seleksi pertama dan kedua akan berlangsung di sesuai dengan kewenangan di masing-masing instansi. Dimana untuk guru TK, PAUD, SD, dan SMP tetap berada di kabupaten/kota. Sementara guru guru SMA, SMK, SLB itu dilakukan lingkup provinsi tersebut. Jadi belum bisa lintas kewenangan.
“Seleksi pertama dan kedua belum bisa lintas provinsi atau kabupaten/kota. Seleksi ketiga sudah boleh lintas kab/kota dan lintas provinsi. Jadi kita berlakukan secara nasional,” pungkasnya.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.