Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pajak Hanya untuk Sembako Premium

Tim Okezone , Jurnalis-Selasa, 15 Juni 2021 |04:44 WIB
Pajak Hanya untuk Sembako Premium
Daging Wagyu (Foto: Shutterstock)
A
A
A

 JAKARTA – Ditjen Pajak menegaskan pajak pertambahan nilai (PPN) hanya akan dikenakan pada sembako yang bersifat premium.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor menjelaskan, dirinya belum dapat menjelaskan secara lebih lanjut mengenai tarif PPN tersebut mengingat Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) masih perlu dibahas bersama DPR RI.

"Terkait dengan tarif tentu saya tidak bisa mendahului sebab masih ada pembahasan yang harus sama-sama kami ikuti," tegasnya.

Dia menjelaskan pengenaan PPN ini dilatarbelakangi oleh hadirnya distorsi ekonomi seiring adanya tax incidence sehingga harga produk dalam negeri tidak dapat bersaing dengan produk impor.

Baca Selengkapnya: Bukan di Pasar Tradisional, Ditjen Pajak: PPN Hanya untuk Sembako Premium

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement